Minggu, 15 November 2009


Reformasi Penegakan Hukum, tidak terlepas dari Pemahaman "Bagaimana Bekerjanya sebuah Sistem". Menurut Kamus Webster : To Examine Throughly and Make Necessary Repairs and Adjustment.... try and try again... Menguji secara keseluruhan "Sistem Penegakan Hukum" dan melakukan perbaikan serta penyesuaian yang diperlukan... secara terus menerus...

Artinya... Dalam Penegakan Hukum, Kalau "Pejabatnya" tidak mempunyai kemampuan bahkan tidak mempunyai kapasitas untuk menjalan sistem penegakkan hukum tersebut atau bahkan tidak mampu mereformasi sistem penegakan hukum tersebut, apapun alasannya... hanya ada satu jawaban... Pejabat itu harus diganti... karena memang tidak mampu.... bukan karena suka atau tidak suka.... atau karena alasan ada tekanan publik dansebagainya...

Sebab sebagai pimpinan institusi penegakan hukum, harus mempelajar, paham dan mengerti betul ketentuan-ketentuan hukum formal dan hukum acaranya, teory-teory ilmu hukum, azas-azas hukum, filsafat hukum, sosiologi hukum....dsb. Insya Allah, kalau para pimpinan institusi penegakan hukum ini faham dan mengerti betul dengan itu semua, pasti mereka akan "dapat menemukan" hakekat kebenaran.... bukan semata-mata kebenaran materiil... termasuk mereka dapat merasakan dan menemukan "rasa keadilan"... bukan arogansi dan kesewenang-wenangan...

Berkaitan dengan hal tersebut, saya sangat meragukan kemampuan dan integritas para pimpinan di institusi penegakkan hukum di Indonesia.... negara yang sangat kita cintai ini...

Bagaimana menurut Anda semua....????

1 komentar:

  1. Menurut saya, para pemimpin Nusantara harus membaca Nagarakartagama peninggalan Kerajaan Majapahit yang dianut oleh Mahapatih Gajah Mada.
    :P

    BalasHapus